Penyekatan Ruas Jalan Diwilayah Hukum Polsek Pontianak Barat

PONTIANAK, Kalbar -  Berdasarkan adanya Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor: 100 / 26 /SETDA/2021 tanggal 21 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di Kota Pontianak, Personil Polsek Pontianak Barat turut dilibatkan untuk melakukan kegiatan Penyekatan di lima titik lokasi, Sabtu (24/07/2021).

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., selaku Pamatwil mengatakan, "Penyekatan yang dilakukan oleh personil Polsek Pontianak Barat berlangsung 24 jam sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dilakukan di lima titik yaitu, di Simpang Jl. Karet - Jl. Komyos Sudarso, Jl. H. Rais A. Rahman - Jl. Bukit Barisan, Jl. H. Rais A. Rahman - Jl. Gusti Hamzah, Jl. H. Rais A. Rahman - Jl. Suwignyo, Kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pada pelaksanaan tugasnya kita dibantu oleh personil dari Polresta Pontianak Kota dan TNI, sesuai dengan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor Sprin 1016/VII/OPS.2./2021 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan dan pendistribusian tabung oksigen  Kegiatan PPKM Level 4. tambah kapolsek. 

“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan Humanis dan memberikan himbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan Penyekatan dalam rangka PPKM Level 4.” Ucap Kapolsek. [ HRY ]…



Postingan populer dari blog ini

Personil Polsek Pontianak Barat Berikan Pengamanan Pada Kegiatan Ibadah di Gereja

Personil Polsek Pontianak Barat Melaksanakan Patroli Cipta Kondisi

Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Barat Aipda Zulham Effendi., Berikan Sarana Kontak Kepada Penjaga Malam